Layanan Pengaduan

Dalam rangka memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, khususnya masyarakat pengguna izin, DPMPTSP Kabupaten Indragiri Hilir membuka fasilitas layanan pengaduan masyarakat yang mempunyai fungsi menerima laporan mengenai adanya keluhan dalam rangka penyelenggaraan pelayanan perizinan. Tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat dilakukan secara tepat dan cepat dengan memberikan jawaban serta penyelesaiannya kepada masyarakat dan penanam modal paling lama 15 (lima belas) hari kerja.

Tata cara pengaduan dilakukan sebagai berikut :

  1. Datang langsung ke Kantor DPMPTSP Kabupaten Indragiri Hilir dan berkonsultasi dengan Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat pada jam kerja.
  2. Mengisi Formulir dan memasukan ke Kotak Pengaduan.
  3. Melalui Telepon dengan nomor (0768) 22504
  4. Melalui Pesan Whatsapp ke nomor 0813 7142 9850 Layanan Pengaduan
  5. Melalui Pengaduan Online
Back to top button