Izin Wisata

  1. Izin Objek Wisata
  2. Izin Usaha Pondok Wisata
  3. Izin Usaha Biro Perjalanan Wisata
  4. Izin Usaha Agen Pejalanan Wisata

Syarat Administrasi

  • Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
  • Pasfoto 3 x 4 (2 lembar).
  • Fotocopy IMB (khusus usaha objek wisata dan pondok wisata).
  • Fotocopy HO sesuai peruntukan
  • Fotocopy NPWP
  • Peta lokasi (khusus usaha objek wisata)
  • Fotocopy Akte Pendirian
  • Uraian Prospek pemasaran (khusus usaha objek wisata)
  • Melampirkan studi kelayakan (khusus usaha objek wisata)
  • Materai Rp. 6.000,- (2 lembar)

Syarat TeknisRekomendasi Tim Teknis diketahui oleh Kepala SKPD terkait

Waktu penyelesaian 7 hari kerja

 

Download Formulir
Back to top button