Izin Wisata
- Izin Objek Wisata
- Izin Usaha Pondok Wisata
- Izin Usaha Biro Perjalanan Wisata
- Izin Usaha Agen Pejalanan Wisata
Syarat Administrasi
- Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
- Pasfoto 3 x 4 (2 lembar).
- Fotocopy IMB (khusus usaha objek wisata dan pondok wisata).
- Fotocopy HO sesuai peruntukan
- Fotocopy NPWP
- Peta lokasi (khusus usaha objek wisata)
- Fotocopy Akte Pendirian
- Uraian Prospek pemasaran (khusus usaha objek wisata)
- Melampirkan studi kelayakan (khusus usaha objek wisata)
- Materai Rp. 6.000,- (2 lembar)
Syarat TeknisRekomendasi Tim Teknis diketahui oleh Kepala SKPD terkait
Waktu penyelesaian 7 hari kerja
Download Formulir