- Syarat administrasi (2 rangkap)
- Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-.
- Fotocopy e-KTP
- Fotocopy Izin Usaha Industri (IUI)
- Dokumen rencana perluasan
- Data industri 2 (dua) tahun terakhir
- Perubahan Izin Lingkungan (AMDAL, atau UKL-UPL)
- Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode terakhir.
- Surat pernyataan bahwa telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain dalam rangka perluasan.
- Syarat Teknis rekomendasi Tim Teknis
- Waktu Penyelesaian 7 (tujuh) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap.
Download Formulir
Back to top button