Izin Usaha Perluasan

  1. Syarat administrasi (2 rangkap)
    1. Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-.
    2. Fotocopy e-KTP
    3. Fotocopy Izin Usaha Industri (IUI)
    4. Dokumen rencana perluasan
    5. Data industri 2 (dua) tahun terakhir
    6. Perubahan Izin Lingkungan (AMDAL, atau UKL-UPL)
    7. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode terakhir.
    8. Surat pernyataan bahwa telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain dalam rangka perluasan.
  2. Syarat Teknis rekomendasi Tim Teknis
  3. Waktu Penyelesaian 7 (tujuh) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap.
Download Formulir
Back to top button