Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P)

  1. Syarat Administrasi
    1. Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
    2. Fotocopy e-KTP Pemohon
    3. Surat Kuasa dan fotocopy KTP apabila pengajuan permohonan tidak langsung dilakukan oleh pemohon bermaterai Rp.6.000,-
    4. Profil perusahaan meliputi Akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan/persetujuan/ pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia, komposisi kepemilikan saham, susunan pengurus dan bidang usaha perusahaan.
    5. Fotocopy NPWP, yang status wajib pajaknya telah dikonfirmasi melalui sistem informasi pada Pemerintah Daerah yang terhubung dengan sistem informasi dan Aplikasi pada Dirjen Pajak.
    6. Fotocopy Pendaftaran Penanaman Modal
    7. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode terakhir.
    8. Rekomendasi kesesuaian dengan rencana pembangunan perkebunan Provinsi yang diterbitkan oleh Gubernur
    9. Izin lokasi dari Bupati yang dilengkapi dengan peta calon lokasi dengan skala 1 : 100.000 atau 1 : 50.000
    10. Melampirkan surat hasil pengukuran secara kadestral dari Instansi berwenang.
    11. Surat pernyataan jaminan pasokan bahan baku minimal 20 % dari keseluruhan bahan baku yang di butuhkan dari kebun yang di usahakan sendiri.
    12. Rencana kerja pembangunan usaha industri pengolahan hasil perkebunan
    13. Fotocopy Dokumen Lingkungan (AMDAL atau UKL/UPL) dan Izin Lingkungan
    14. Surat pernyataan kesediaan untuk melaksanakan kemitraan dengan pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan
    15. Rekomendasi ketidaktersediaan lahan dari Camat setempat, Dinas Perkebunan.
  2. Waktu Penyelesaian 7(tujuh) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap.

Download Formulir

Back to top button