- Syarat Administrasi
- Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
- Fotocopy e-KTP Pemohon yang tercantum dalam akta perusahaan
- Surat Kuasa dan fotocopy KTP apabila pengajuan permohonan tidak langsung dilakukan oleh pemohon bermaterai Rp.6.000,-
- Profil perusahaan meliputi Akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan/persetujuan/ pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia, komposisi kepemilikan saham, susunan pengurus dan bidang usaha perusahaan.
- Fotocopy NPWP, yang status wajib pajaknya telah dikonfirmasi melalui sistem informasi pada Pemerintah Daerah yang terhubung dengan sistem informasi dan Aplikasi pada Dirjen Pajak.
- Fotocopy Pendaftaran Penanaman Modal
- Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode terakhir
- Rekomendasi kesesuaian dengan rencana pembangunan perkebunan Provinsi yang diterbitkan oleh Gubernur
- Izin lokasi dari Bupati yang dilengkapi dengan peta calon lokasi dengan skala 1 : 100.000 atau 1 : 50.000
- Melampirkan surat hasil pengukuran secara kadestral dari Instansi berwenang.
- Pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari instansi kehutanan Provinsi (apabila areal berasal dari kawasan hutan)
- Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, rencana tempat hasil produksi yang akan diolah
- Fotocopy Dokumen Lingkungan (AMDAL atau UKL/UPL) dan Izin Lingkungan
- Pernyataan kesanggupan :
- Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT)
- Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran
- Memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar yang dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan.
- Melaksanakan kemitraan dengan pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan
- Rencana kerja kemitraan dengan Koperasi yang terdaftar yang diketahui Dinas Koperasi dan Dinas Perkebunan Kabupaten Indragiri Hilir
- Surat pernyataan dari pemohon bahwa status Perusahaan Perkebunan sebagai usaha mandiri atau bagian dari kelompok (group) tidak melebihi batas luas maksimum.
- Waktu Penyelesaian 7(tujuh) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap.
Download Formulir
Back to top button