Izin Usaha Perkebunan (IUP)

  1. Syarat Administrasi
    1. Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
    2. Fotocopy e-KTP pemohon yang tercantum dalam Akta perusahaan
    3. Surat Kuasa dan fotocopy KTP apabila pengajuan permohonan tidak langsung dilakukan oleh pemohon, bermaterai Rp.6.000,-
    4. Profil perusahaan meliputi Akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan/persetujuan/ pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia, komposisi kepemilikan saham, susunan pengurus dan bidang usaha perusahaan.
    5. Fotocopy NPWP, yang status wajib pajaknya telah dikonfirmasi melalui sistem informasi pada Pemerintah Daerah yang terhubung dengan sistem informasi dan Aplikasi pada Dirjen Pajak.
    6. Fotocopy Pendaftaran Penanaman Modal
    7. Bukti Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode terakhir
    8. Rekomendasi kesesuaian dengan rencana pembangunan perkebunan Provinsi yang diterbitkan oleh Gubernur
    9. Izin lokasi dari Bupati yang dilengkapi dengan peta calon lokasi dengan skala 1 : 100.000 atau 1 : 50.000
    10. Melampirkan surat hasil pengukuran secara kadesteral dari Instansi berwenang.
    11. Pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari instansi kehutanan Provinsi (apabila areal berasal dari kawasan hutan)
    12. Jaminan pasokan bahan baku
    13. Rencana kerja pembangunan kebun dan unit pengolahan hasil perkebunan
    14. Fotocopy Dokumen Lingkungan (AMDAL, UKL/UPL) dan Izin Lingkungan
    15. Pernyataan kesanggupan :
      1. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT)
      2. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran
      3. Memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar yang dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan
      4. Melaksanakan kemitraan dengan pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan
    16. Rencana kerja kemitraan dengan Koperasi yang diketahui Dinas Koperasi dan Dinas Perkebunan Kabupaten Indragiri Hilir.
    17. Surat pernyataan dari pemohon bahwa status Perusahaan Perkebunan sebagai usaha mandiri atau bagian dari kelompok (group) tidak melebihi batas luas maksimum.
  2. Waktu Penyelesaian 7(tujuh) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan   lengkap.
Download Formulir
Back to top button