- Perorangan :
- Syarat Administrasi (2 rangkap)
- Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
- Fotocopy Izin Gangguan (HO) sesuai peruntukan
- Mengisi Form A2
- Rekomendasi UPT Perikanan setempat
- Fotocopy KTP pemohon
- Pasfoto 3 x 4 (2 lembar)
- Bukti lunas Retribusi Izin Usaha Perikanan
- Materai Rp. 6.000,- (2 lembar)
- Perusahaan Perikanan dan sejenisnya :
- Syarat Administrasi (2 rangkap)
- Permohonan bermaterai Rp 6.000,-
- Photo copy Izin Gangguan (HO) sesuai peruntukan
- Mengisi Form A2
- Rekomendasi UPT Perikanan setempat
- Rencana Usaha
- Fotocopy KTP pemohon
- Pasfoto 3 x 4 (2 lembar)
- Izin Lokasi
- Fotocopy Izin Lingkungan, AMDAL atau UKL/UPL
- Laporan keuangan dan pajak
- Fotocopy NPWP, yang status wajib pajaknya telah dikonfirmasi melalui sistem informasi pada Pemerintah Daerah yang terhubung dengan sistem informasi dan Aplikasi pada Dirjen Pajak
- Data personalia perusahaan
- Bukti lunas Retribusi Izin Usaha Perikanan
- Materai Rp. 6.000,- (2 lembar)
- Syarat Teknis Rekomendasi Tim Teknis diketahui Kepala SKPD terkait
- Waktu penyelesaian 7 hari kerja
Download Formulir
Download Permohonan
Back to top button