Surat Izin Usaha Perikanan

  1. Perorangan :
    1. Syarat Administrasi (2 rangkap)
      1. Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
      2. Fotocopy Izin Gangguan (HO) sesuai peruntukan
      3. Mengisi Form A2
      4. Rekomendasi UPT Perikanan setempat
      5. Fotocopy KTP pemohon
      6. Pasfoto 3 x 4 (2 lembar)
      7. Bukti lunas Retribusi Izin Usaha Perikanan
      8. Materai Rp. 6.000,- (2 lembar)
  2. Perusahaan Perikanan dan sejenisnya :
    1. Syarat Administrasi (2 rangkap)
      1. Permohonan bermaterai Rp 6.000,-
      2. Photo copy Izin Gangguan (HO) sesuai peruntukan
      3. Mengisi Form A2
      4. Rekomendasi UPT Perikanan setempat
      5. Rencana Usaha
      6. Fotocopy KTP pemohon
      7. Pasfoto 3 x 4 (2 lembar)
      8. Izin Lokasi
      9. Fotocopy Izin Lingkungan, AMDAL atau UKL/UPL
      10. Laporan keuangan dan pajak
      11. Fotocopy NPWP, yang status wajib pajaknya telah dikonfirmasi melalui sistem informasi pada Pemerintah Daerah yang terhubung dengan sistem informasi dan Aplikasi pada Dirjen Pajak
      12. Data personalia perusahaan
      13. Bukti lunas Retribusi Izin Usaha Perikanan
      14. Materai Rp. 6.000,- (2 lembar)
  3. Syarat Teknis Rekomendasi Tim Teknis diketahui Kepala SKPD terkait
  4. Waktu penyelesaian 7 hari kerja
Download Formulir Download Permohonan
Back to top button