Izin Usaha Penggilingan Padi/Rice Milling Unit

  1. Syarat Administrasi (2 rangkap)
    1. Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
    2. Fotocopy e-KTP pemohon
    3. Pasfoto warna 3 x 4 (2 lembar)
    4. Surat Kuasa dan fotocopy KTP apabila apabila pengajuan permohonan tidak langsung dilakukan oleh pemohon bermaterai Rp.6.000,-
    5. Fotocopy Akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan/persetujuan/pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia bagi Perseroan Terbatas (PT) dan telah terdaftar di Pengadilan Negeri bagi Perseroan Komanditer (CV) bagi pemohon yang berbadan hukum
    6. Fotocopy NPWP, yang status wajib pajaknya telah dikonfirmasi melalui sistem informasi pada Pemerintah Daerah yang terhubung dengan sistem informasi dan Aplikasi pada Dirjen Pajak
    7. Fotocopy IMB (khusus bagi pemohon yang berbadan hukum)
    8. Foto lokasi 3R
    9. Peta lokasi yang diketahui oleh RT/RW Kepala Desa/Lurah
  2. Syarat Teknis : Rekomendasi Tim Teknis
  3. Waktu Penyelesaian 7 (tujuh) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap.

Download Formulir

Download Permohonan

Back to top button