Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal

  1. Syarat Administrasi
    1. Permohonan Bermaterai Rp. 6.000,-
    2. Fotocopy Izin prinsip penggabungan perusahaan
    3. Fotocopy Akta pendirian perusahaan lengkap dengan pengesahan anggaran dasar perusahaan dan persetujuan perubahan dari Menteri Hukum dan HAM.
    4. Fotocopy legalitas lokasi proyek (tanah, bangunan kantor dan gudang) :
      1. Perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) dan bukti pelunasan
      2. Akta Jual Beli (PPAT) atas nama perusahaan
      3. Sertifikat hak atas tanah
      4. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
      5. Perjanjian/sewa Menyewa atas nama Perusahaan
        1. Minimal 3 tahun untuk bidang usaha industri
        2. Minimal 1 tahun untuk bidang usaha jasa/perdagangan
      6. Bukti Afliasi dan perjanjian pinjam pakai (kantor pusat perusahaan)
    5. Izin Lokasi/surat dari Instansi terkait tentang tata ruang kota
    6. Fotocopy Izin Gangguan (HO)/SITU (lokasi diluar kawasan industri)
    7. Fotocopy AMDAL/UKL/UPL/SPPL (dokumen lengkap dan pengesahan)
    8. LKPM periode terakhir dan tanda terima penyampaian.
    9. Rekomendasi Teknis instansi terkait
    10. Surat kuasa asli bila pengurusan tidak dilakukan secara langsung oleh direksi/pimpinan perusahaan
    11. Hasil pemeriksaan lapangan (apbila diperlukan)
  2. Waktu penyelesaian 7 hari kerja
Download Formulir
Back to top button