Izin Usaha Penanaman Modal

  1. Syarat Administrasi
    1. Permohonan Bermaterai Rp. 6.000,-
    2. Fotocopy Izin prinsip/Izin Investasi/Izin yang telah dimiliki
    3. Fotocopy Akta pendirian perusahaan lengkap dengan pengesahan anggaran dasar perusahaan dan persetujuan perubahan dari Menteri Hukum dan HAM.
    4. Fotocopy NPWP, yang status wajib pajaknya telah dikonfirmasi melalui sistem informasi pada Pemerintah Daerah yang terhubung dengan sistem informasi dan Aplikasi pada Dirjen Pajak  perusahaan
    5. Fotocopy legalitas lokasi proyek (tanah, bangunan kantor dan gudang) :
      1. Perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) dan bukti pelunasan
      2. Akta Jual Beli (PPAT) atas nama perusahaan
      3. Sertifikat hak atas tanah
      4. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
      5. Perjanjian/sewa Menyewa atas nama Perusahaan
        1. Minimal 3 tahun untuk bidang usaha industri
        2. Minimal 1 tahun untuk bidang usaha jasa/perdagangan
      6. Bukti Afliasi dan perjanjian pinjam pakai (kantor pusat perusahaan)
    6. Izin Lokasi/ surat dari Instansi terkait tentang tata ruang kota
    7. Fotocopy Izin Gangguan (HO)/SITU (lokasi diluar kawasan industri)
    8. Fotocopy AMDAL/UKL/UPL/SPPL (dokumen lengkap dan pengesahan)
    9. Fotocopy izin Lingkungan yang telah memiliki AMDAL/ UKL-UPL)
    10. LKPM periode terakhir dan tanda terima penyampaian.
    11. Rekomendasi Teknis instansi terkait
    12. Surat kuasa asli bila pengurusan tidak dilakukan secara langsung oleh direksi/pimpinan perusahaan.
  2. Waktu penyelesaian 7 hari kerja.

Download Formulir

Back to top button