- Syarat Administrasi
- Permohonan Bermaterai Rp. 6.000,-
- Fotocopy Izin prinsip/Izin Investasi/Izin yang telah dimiliki
- Fotocopy Akta pendirian perusahaan lengkap dengan pengesahan anggaran dasar perusahaan dan persetujuan perubahan dari Menteri Hukum dan HAM.
- Fotocopy NPWP, yang status wajib pajaknya telah dikonfirmasi melalui sistem informasi pada Pemerintah Daerah yang terhubung dengan sistem informasi dan Aplikasi pada Dirjen Pajak perusahaan
- Fotocopy legalitas lokasi proyek (tanah, bangunan kantor dan gudang) :
- Perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) dan bukti pelunasan
- Akta Jual Beli (PPAT) atas nama perusahaan
- Sertifikat hak atas tanah
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Perjanjian/sewa Menyewa atas nama Perusahaan
- Minimal 3 tahun untuk bidang usaha industri
- Minimal 1 tahun untuk bidang usaha jasa/perdagangan
- Bukti Afliasi dan perjanjian pinjam pakai (kantor pusat perusahaan)
- Izin Lokasi/ surat dari Instansi terkait tentang tata ruang kota
- Fotocopy Izin Gangguan (HO)/SITU (lokasi diluar kawasan industri)
- Fotocopy AMDAL/UKL/UPL/SPPL (dokumen lengkap dan pengesahan)
- Fotocopy izin Lingkungan yang telah memiliki AMDAL/ UKL-UPL)
- LKPM periode terakhir dan tanda terima penyampaian.
- Rekomendasi Teknis instansi terkait
- Surat kuasa asli bila pengurusan tidak dilakukan secara langsung oleh direksi/pimpinan perusahaan.
- Waktu penyelesaian 7 hari kerja.
Download Formulir
Back to top button