Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUPK)

Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUPK) adalah izin untuk memanfaatkan kawasan pada hutan lindung dan/atau hutan produksi.

  • Perorangan

Syarat Administrasi (2 rangkap)

  • Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
  • Fotocopy KTP
  • Keterangan Kepala Desa/Lurah bahwa benar pemohon berdomisili di desa/kelurahan tersebut
  • Sketsa areal yang dimohonkan maksimal 50 Ha pada areal yang tidak dibebani hak atau izin lainnya
  • Surat Pernyataan tentang IUPK (tidak mengurangi, mengubah atau menghilangkan fungsi hutan, pengolahan tanah terbatas, tidak menggunakan peralatan mekanik dan alat berat dan tidak membangun sarana dan prasarana yang mengubah bentang alam

 

  • Koperasi

Syarat Administrasi (2 rangkap)

  • Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
  • Fotocopy Akte Pendirian Koperasi
  • Keterangan Kepala Desa/Lurah bahwa benar koperasi dibentuk oleh masyarakat setempat
  • Sket areal yang dimohonkan memuat informasi mengenai wilayah administrasi pemerintahan, koordinat dan batas-batas yang jelas dan dapat diketahui luas arealnya pada areal yang tidak dibebani hak atau izin lainnya
  • Peta areayang dimohon maksimal 50 Ha berskala 1 : 5.000 atau 1 : 10.000
  • Surat Pernyataan tentang IUPK (tidak mengurangi, mengubah/menghilangkan fungsi hutan, pengolahan tanah terbatas, tidak menggunakan peralatan mekanik dan alat berat, dan tidak membangun sarana prasarana yang mengubah bentang alam

 

  • Syarat TeknisRekomendasi Tim Teknis diketahui oleh Kepala SKPD terkait
  • Waktu penyelesaian 7 hari kerja

 

Download Formulir
Back to top button