Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUP-JL)
Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUP-JL) adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan jasa lingkungan pada hutan lindung dan/atau hutan produksi.
- Perorangan
Syarat Administrasi (2 rangkap)
- Surat Pernyataan tentang IUP-JL (tidak mengurangi, mengubah atau menghilangkan fungsi hutan, pengolahan tanah terbatas, tidak menggunakan peralatan mekanik dan alat berat dan tidak membangun sarana dan prasarana yang mengubah bentang alam
- Sketsa areal yang dimohon pada areal yang tidak dibebani hak/izin lainnya
- Fotocopy KTP
- Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
- Koperasi
Syarat Administrasi (2 rangkap)
- Surat Pernyataan tentang IUP-JL (tidak mengurangi, mengubah atau menghilangkan fungsi hutan, pengolahan tanah terbatas, tidak menggunakan peralatan mekanik dan alat berat dan tidak membangun sarana dan prasarana yang mengubah bentang alam)
- Peta areal yang dimohonkan maksimal 50 Ha dengan skala 1 : 5.000 atau 1 : 10.000 pada areal yang tidak dibebani hak atau izin lainnya
- Fotocopy Akte Pendirian Koperasi
- Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
- Syarat TeknisRekomendasi Tim Teknis diketahui oleh Kepala SKPD
- Waktu penyelesaian 7 hari kerja
Download Formulir