Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUP-JL)

Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUP-JL) adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan jasa lingkungan pada hutan lindung dan/atau hutan produksi.

  • Perorangan

Syarat Administrasi (2 rangkap)

  • Surat Pernyataan tentang IUP-JL (tidak mengurangi, mengubah atau menghilangkan fungsi hutan, pengolahan tanah terbatas, tidak menggunakan peralatan mekanik dan alat berat dan tidak membangun sarana dan prasarana yang mengubah bentang alam
  • Sketsa areal yang dimohon pada areal yang tidak dibebani hak/izin lainnya
  • Fotocopy KTP
  • Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-

 

  • Koperasi

Syarat Administrasi (2 rangkap)

  • Surat Pernyataan tentang IUP-JL (tidak mengurangi, mengubah atau menghilangkan fungsi hutan, pengolahan tanah terbatas, tidak menggunakan peralatan mekanik dan alat berat dan tidak membangun sarana dan prasarana yang mengubah bentang alam)
  • Peta areal yang dimohonkan maksimal 50 Ha dengan skala 1 : 5.000 atau 1 : 10.000 pada areal yang tidak dibebani hak atau izin lainnya
  • Fotocopy Akte Pendirian Koperasi
  • Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-

 

  • Syarat TeknisRekomendasi Tim Teknis diketahui oleh Kepala SKPD
  • Waktu penyelesaian 7 hari kerja

 

Download Formulir
Back to top button