Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK)

Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) adalah Izin untuk mengolah kayu bulat dan atau kayu bulat kecil menjadi satu atau beberapa jenis produk pada satu lokasi tertentu yang diberikan kepada satu pemegang izin oleh pejabat yang berwenang.

  • Perorangan

Syarat Administrasi (2 rangkap)

  • Mengisi Daftar isian permohonan sebagaimana pada lampiran 2 Peraturan Menteri Kehutanan No. P.35/Menhut-II/2008;
  • Fotocopy KTP untuk pemohon perorangan
  • Fotocopy NPWP
  • Fotocopy Izin Lingkungan, AMDAL atau UKL/UPL
  • Fotocopy Izin Gangguan (HO) sesuai peruntukan
  • Fotocopy Izin Lokasi
  • Laporan Kelayakan investasi pembangunan industri
  • Jaminan pasokan bahan baku

 

  • Koperasi

Syarat Administrasi (2 rangkap)

  • Mengisi Daftar isian permohonan sebagaimana pada lampiran 2 Peraturan Menteri Kehutanan No. P.35/Menhut-II/2008;
  • FotocopyAkte Pendirian koperasi yang telah disahkan pejabat yang berwenang beserta perubahannya dengan melampirkan RAT terakhir
  • Fotocopy NPWP
  • Fotocopy Izin Lingkungan, AMDAL atau UKL/UPL
  • Fotocopy Izin Gangguan (HO) sesuai peruntukan
  • Fotocopy Izin Lokasi
  • Laporan Kelayakan investasi pembangunan industri
  • Rekomendasi Jaminan pasokan bahan baku dari Dinas Kehutanan

 

  • Syarat TeknisRekomendasi Tim Teknis diketahui oleh Kepala SKPD terkait
  • Waktu penyelesaian 7 hari kerja

 

Download Formulir
Back to top button