Izin Toko Alat Kesehatan

  1. Syarat Administrasi (2 rangkap)
    1. Permohonan bermaterai Rp.6.000,-
    2. Fotocopy e-KTP pemilik sarana
    3. Pasfoto ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar
    4. Fotocopy Akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan/persetujuan/pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia bagi Perseroan Terbatas (PT) dan telah terdaftar di Pengadilan Negeri bagi Perseroan Komanditer (CV). (untuk usaha yang berbadan hukum)
    5. Fotocoy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
    6. Fotocopy bukti kepemilikan tanah dan/atau Surat Perjanjian Sewa/kontrak  minimal    jangka   waktu 5 (lima)  tahun bermaterai Rp. 6.000
    7. Surat Pernyataan Penanggung jawab teknis yang bekerja penuh, dengan pendidikan paling rendah asisten apoteker atau tenaga lain yang sederajat sesuai bidangnya
    8. Denah lokasi dan denah bangunan
  2. Syarat Teknis Rekomendasi Tim Teknis
  3. Waktu penyelesaian 7 (tujuh) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap
Download Formulir
Back to top button