Izin Rumah Makan
Izin Rumah Makan adalah izin yang diberikan kepada perorangan dan/atau badan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha komersial yang ruang lingkup kegiatannya menyediakan hidangan makanan dan minuman untuk umum di tempat usahanya.
Syarat Administrasi (2 rangkap)
- Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
- Pasfoto 3 x 4 (2 lembar)
- Fotocopy IMB untuk Bangunan Permanen
- Fotocopy HO sesuai peruntukan
- Fotocopy SIUP dan TDP
- Surat Laik Hygiene Sanitasi dari Dinas Kesehatan
- Fotocopy NPWP
- Materai Rp. 6.000,- (2 lembar)
Syarat Teknis Rekomendasi Tim Teknis diketahui oleh Kepala SKPD terkait
Waktu penyelesaian 7 hari kerja
Download Formulir