Izin Rumah Makan

Izin Rumah Makan adalah izin yang diberikan kepada perorangan dan/atau badan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha komersial yang ruang lingkup kegiatannya menyediakan hidangan makanan dan minuman untuk umum di tempat usahanya.

Syarat Administrasi (2 rangkap)

  • Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
  • Pasfoto 3 x 4 (2 lembar)
  • Fotocopy IMB untuk Bangunan Permanen
  • Fotocopy HO sesuai peruntukan
  • Fotocopy SIUP dan TDP
  • Surat Laik Hygiene Sanitasi dari Dinas Kesehatan
  • Fotocopy NPWP
  • Materai Rp. 6.000,- (2 lembar)

Syarat Teknis Rekomendasi Tim Teknis diketahui oleh Kepala SKPD terkait

Waktu penyelesaian 7 hari kerja

 

Download Formulir
Back to top button