Izin Restoran

Izin Restoran adalah izin yang diberikan kepada perorangan dan/atau badan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha jasa pangan yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan yang permanen, dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, penyajian dan penjualan makanan dan minuman bagi umum di tempat usahanya.

Syarat Administrasi (2 rangkap)

  • Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
  • Pasfoto 3 x 4 (2 lembar).
  • Fotocopy HO sesuai peruntukan
  • Fotocopy SIUP dan TDP
  • Surat Laik Hygiene Sanitasi dari Dinas Kesehatan
  • Fotocopy NPWP
  • Materai Rp. 6.000,- (2 lembar)

Syarat Teknis Rekomendasi Tim Teknis diketahui oleh Kepala SKPD terkait

Waktu penyelesaian 7 hari kerja

 

Download Formulir
Back to top button