Izin Reklame

  1. Syarat Administrasi
    1. Permohonan bermaterai Rp.6.000,-
    2. Fotocopy e-KTP pemohon
    3. Pasfoto warna 3 x 4 (2 lembar)
    4. Bukti lunas Pajak Reklame
    5. Foto terbaru rencana lokasi penempatan reklame, pemotretan diambil dari 3 arah dengan jarak 10
    6. Surat kesepakatan dengan pemilik persil atau bangunan
    7. Gambar produk atau pesan yang akan disajikan
    8. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan Reklame (IMBR)
    9. Jaminan konstruksi dari pihak berkompeten terhadap konstruksi papan reklame berbentuk Billboard, Neonbox atau Videotron.
  2. Waktu Penyelesaian 7 (tujuh) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap
Download Formulir Download Permohonan Reklame
Back to top button