- Syarat Administrasi
- Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
- Fotocopy Akta Pendirian perusahaan dan perubahannya dilengkapi dengan pengesahaan anggaran dasar perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan perubahan apabila ada dari Meteri Hukum dan HAM
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan dan pemegang saham
- Fotocopy KTP pemohon dan pemegang saham
- Keterangan rencana penanaman modal :
- Untuk Industri, berupa uraian diagram alir produksi (flow chart of production) dilengkapi dengan penjelasan detail uraian proses pruduksi dengan mencantumkan jenis bahan baku
- Untuk sektor jasa, berupa uraian kegiatan yangakan dilakukan dan penjelasan produk jasa yang dihasilkan.
- Fotocopy Izin Prinsip/Izin Perluasan/Izin Usaha dan Perubahan bila ada
- Fotocopy passport/permanent residence yang dilegalisasi KBRI setempat (perorangan Indonesia yang berdomisili di luar negeri)
- Fotocopy akta penyertaan dalam modal perseroan posisi terakhir yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM
- Fotocopy dari instansi teknis sesuai ketentuan bidang usaha
- Rekapitulasi data seluruh proyek/kegiatan perusahaan
- Neraca keuangan (dari laba yang ditanamkan kembali)
- Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan tanda terima penyampaian LKPM
- Hasil pemeriksaaan lapangan bila diperlukan
- Surat Kuasa asli diberi materai yang dilengkapi identitas diri yang jelas dari penerima kuasa untuk pengurusan izin
- Waktu penyelesaian 7 hari kerja
Download Formulir
Back to top button