Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal

  1. Syarat Administrasi
    1. Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
    2. Fotocopy Akta Pendirian perusahaan dan perubahannya dilengkapi dengan pengesahaan anggaran dasar perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan perubahan apabila ada dari Meteri Hukum dan HAM
    3. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan dan pemegang saham
    4. Fotocopy KTP pemohon dan pemegang saham
    5. Keterangan rencana penanaman modal :
      1. Untuk Industri, berupa uraian diagram alir produksi (flow chart of production) dilengkapi dengan penjelasan detail uraian proses pruduksi dengan mencantumkan jenis bahan baku
      2. Untuk sektor jasa, berupa uraian kegiatan yangakan dilakukan dan penjelasan produk jasa yang dihasilkan.
    6. Fotocopy Izin Prinsip/Izin Perluasan/Izin Usaha dan Perubahan bila ada
    7. Fotocopy passport/permanent residence yang dilegalisasi KBRI setempat (perorangan Indonesia yang berdomisili di luar negeri)
    8. Fotocopy akta penyertaan dalam modal perseroan posisi terakhir yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM
    9. Fotocopy dari instansi teknis sesuai ketentuan bidang usaha
    10. Rekapitulasi data seluruh proyek/kegiatan perusahaan
    11. Neraca keuangan (dari laba yang ditanamkan kembali)
    12. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan tanda terima penyampaian LKPM
    13. Hasil pemeriksaaan lapangan bila diperlukan
    14. Surat Kuasa asli diberi materai yang dilengkapi identitas diri yang jelas dari penerima kuasa untuk pengurusan izin
  2. Waktu penyelesaian 7 hari kerja

Download Formulir

Back to top button