Pendaftaran Penanaman Modal

  1. Syarat Administrasi
    1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
    2. Fotocopy Akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan/persetujuan/pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia.
    3. Fotocopy e-KTP pemohon dan pemegang saham
    4. Fotocopy NPWP perusahaan dan NPWP pemegang saham dan perorangan, yang status wajib pajaknya telah dikonfirmasi melalui sistem informasi pada Pemerintah Daerah yang terhubung dengan sistem informasi dan Aplikasi pada Dirjen Pajak.
    5. Surat Kuasa dan Fotocopy KTP apabila pengurusan tidak dilakukan secara langsung oleh Pimpinan Perusahaan bermaterai Rp.6.000,-.
    6. Keterangan rencana penanaman modal :
      1. Untuk industri, berupa uraian diagram alir produksi (flow chart of production) dilengkapi dengan penjelasan detail uraian proses pruduksi dengan mencantumkan jenis bahan baku
      2. Untuk sektor jasa, berupa uraian kegiatan yang akan dilakukan dan penjelasan produk jasa yang dihasilkan
    7. Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN)
    8. Fotocopy perizinan yang dimiliki
    9. Rekomendasi teknis yang terkait (apabila dipersyaratkan)
  2. Waktu penyelesaian 7 hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap
Download Formulir Download Permohonan
Back to top button