Izin Praktik Bidan

  1. Syarat Administrasi (2 rangkap)
    1. Permohonan bermaterai Rp.6.000,-
    2. Fotocopy e-KTP pemohon
    3. Pasfoto warna 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
    4. Fotocopy ijazah yang dilegalisir
    5. Fotocopy STR yang masih berlaku dan dilegilisir oleh MTKP Provinsi
    6. Rekomendasi dari organisasi profesi IBI, sesuai dengan tempat praktik
    7. Surat keterangan sehat dari dokter yang telah mempunyai izin paktik
    8. Rekomendasi dari Kepala UPT Pukesmas setempat.
    9. Melampirkan fotocopy SIPB pertama untuk permohonan SIPB kedua
    10. Surat Pernyataan kesanggupan melayani inisiasi menyusui dini dan asi eksklusif bermaterai Rp.6.000
    11. Surat pernyataan memiliki tempat praktik bermaterai Rp.6.000
    12. Surat pernyataan sanggup tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundangā€“undangan yang berlaku dan sanggup dikenakan saksi bermaterai Rp.6.000
    13. Surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat Bidan akan berpraktik (kecuali mandiri) bermaterai Rp.6.000
    14. Surat pernyataan jam praktik mandiri (bagi bidan desa) bermaterai Rp.6.000
    15. Surat dari pimpinan faskes yang menyatakan tidak keberatan tenaga bidan untuk praktik mandiri bermaterai Rp.6.000
  2. Syarat Teknis Rekomendasi Tim Teknis
  3. Waktu penyelesaian 7 (tujuh) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap
Download Formulir
Back to top button