Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal
- Syarat Administrasi
- Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
- Fotocopy izin prinsip dan izin usaha serta perubahanya (masing-masing perusahaan yang bergabung)
- Fotocopy Akta Pendirian perusahaan dan perubahannya dilengkapi dengan pengesahaan anggaran dasar perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan perubahan apabila ada dari Meteri Hukum dan HAM
- Kesepakatan penggabungan perusahaan/RUPS/Akta pernyataan keputusan rapat
- Surat keterangan notaris yang menyatakan RUPS dalam proses pembuatan/pengesahan oleh Kementerian Hukum dan HAM
- LKPM periode terakhir dan tanda terima penyampaian LKPM
- Kesepakatan penggabungan perusahaan (marger plan) yang disetujui oleh para pihak (margin company dan survive company)
- Rekapitulasi data proyek sebelum dan sesudah penggabungan perusahaan
- Surat kuasa asli apabila pengurusan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh pihak pemohon