Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal

  1. Syarat Administrasi
    1. Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-
    2. Fotocopy izin prinsip dan izin usaha serta perubahanya (masing-masing perusahaan yang bergabung)
    3. Fotocopy Akta Pendirian perusahaan dan perubahannya dilengkapi dengan pengesahaan anggaran dasar perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan perubahan apabila ada dari Meteri Hukum dan HAM
    4. Kesepakatan penggabungan perusahaan/RUPS/Akta pernyataan keputusan rapat
    5. Surat keterangan notaris yang menyatakan RUPS dalam proses pembuatan/pengesahan oleh Kementerian Hukum dan HAM
    6. LKPM periode terakhir dan tanda terima penyampaian LKPM
    7. Kesepakatan penggabungan perusahaan (marger plan) yang disetujui oleh para pihak (margin company dan survive company)
    8. Rekapitulasi data proyek sebelum dan sesudah penggabungan perusahaan
    9. Surat kuasa asli apabila pengurusan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh pihak pemohon

 

Back to top button