Izin Hilang/Rusak

Untuk mendapatkan salinan Surat Izin yang hilang atau rusak, pemilik wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala DPM-PTSP dengan melengkapi persyaratan:

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Fotocopy KTP pemegang izin
  3. Bukti laporan kehilangan dari kepolisian (untuk dokumen yang hilang); dan
  4. Menyerahkan dokumen yang rusak (untuk dokumen yang rusak).
Back to top button